

Lembaga Sertifikasi Usaha PT.
Sertifikasi COHESPA Indonesia dalam melakukan sertifikasi usaha mengikuti dan
menerapkan standar regulasi nasional dibawah KAN ( Komite Akreditasi Nasional )
dan Standar internasional ISO IEC 17065:2012.
Lembaga
Sertifikasi Usaha PT. Sertifikasi COHESPA Indonesia menggunakan tenaga / sumber
daya manusia yang kompeten dan professional sehingga dipastikan kualitas proses
Sertifikasi Usaha yang terjaga. Untuk itu perlu di pastikan industri pariwisata
Indonesia telah terstandar dengan pembuktian memiliki Sertifikasi Usaha
Pariwisata serta tenaga kerjanya telah memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja.
Lembaga Sertifikasi Usaha PT. Sertifikasi COHESPA Indonesia adalah Lembaga yang secara legal yang sudah terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) dengan Nomer Akrditasi LSPr-111-IDN untuk Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata dan LSUHK-019-IDN untuk Sertifikasi Usaha Bidang Umroh dan Haji Khusus.
VISI
:
“Melaksanakan Sertifikasi Usaha di Indonesia secara imparsialitas, transparan dan profesional untuk siap bersaing dengan industri international”
MISI :
l Mengikuti dan menerapkan standar regulasi
nasional dan internasional.
l Menggunakan tenaga / Sumber Daya Manusia
yang kompeten dan professional.
l Mengembangkan standar usaha secara terus-menerus untuk pembuktian profesionalisme pengguna jasa, pelaku jasa serta industri.
LANDASAN DASAR UNDANG-UNDANG
l Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
l Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala
Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
l Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Pariwisata.
l Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 6 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
l Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1251
Tahun 2021 Tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
l SNI ISO/IEC 17065:2012 Penilaian Kesesuaian –
Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi produk, proses dan jasa.
l KAN K-08.07 Persyaratan Tambahan Akreditasi Lembaga
Sertifikasi Usaha Pariwisata.
l KAN K – 08.05 Rev.1 tentang
Persyaratan Tambahan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Umrah dan Haji
Khusus.
Nama LS : Lembaga Sertifikasi Usaha - PT.
Sertifikasi Cohespa Indonesia
Alamat : Jl. Manyar Kertoarjo V/51 Surabaya
Telp/Fax : +62 315 946909
E-mail : sertifikasicohespa@gmail.com
Website : www.lsucohespa.com
WhatsApp : +62 817-0368-8009